A.
Narkoba
Narkoba atau Napza adalah
obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan.Jika diminum, diisap, dihirup,
ditelan atau disuntikan,berpengaruh terutama pada kerja otak(susunan saraf
pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah(meningkat
atau menurun). Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain(jantung, peredaran
darah, pernapasan, dan lain-lain).
Narkoba(Narkotika, Psikotropika, dan
Obat terlarang)adalah istilah penegakan hukum dan masyarakat. Narkoba disebut
berbahaya, karena tidak aman digunakan manusia. Oleh karena itu, penggunaan,
pembuatan, dan peredaranya diatur dalam undang-undang.
Napza (Narkotika, Psikotropika, dan
Zat adiktif lain) adalah istilah dalam dunia kedokteran. Narkoba yang dimaksud
di buku ini adalah narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain. Digunakan
istilah narkoba karena telah menjadi bahasa umum masyarakat.
Dahulu beberapa jenis narkoba alami,
seperti opium(getah tanaman candu), Kokain dan ganja. Akan tetapi, sekarang
tidak digunakan lagi dalam pengobatan karena berpotensi menyebabkan
ketergantungannya yang tinggi.
Obat adalah bahan atau zat, baik
sintetis, semi sintetis atau alami, yang berkhasiat untuk menyembuhkan. Akan
tetapi, penggunaannya harus mengikuti aturan pakai , jika tidak, dapat
berbahaya dan berubah menjadi racun. Racun adalah bahan atau zat, bukan makanan
atau minuman, yang berbahaya bagi manusia. Contoh racun adalah obat anti hama
atau serangga.
B.
Penggolongan Narkoba
1. Narkotika, menurut UU No 22 Tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut.
2. Psikotropika.Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan:
3. Zat Psiko-Aktif Lain, yaitu zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering disalahgunakan adalah:
1. Narkotika, menurut UU No 22 Tahun 1997, narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut.
- Narkotika golongan 1.digunakan tidak untuk terapi.Contoh: Heroin kokain dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
- Narkotika golongan 2. Digunakan untuk terapi.Contoh: morfin, petidin, dan metadon.
- Narkotika golongan 3. Banyak digunakan untuk terapi.Contoh:kodein.
2. Psikotropika.Psikotropika dibagi menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan:
- Psikotropika golongan 1, amat kuat menyebabkan keterantungan dan tidak digunakan dalam terapi.comtoh: MDMA(ekstasi), LSD, dan STP.
- Psikotropika golongan 2, kuat menyebabkan ketergantungan,digunakan amat terbatas pada terapi.Contoh: amfetamin, metamfetamin(sabu), fensiklidin, dan ritalin.
- Psikotropika golongan 3, potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banya digunakan dalam terapi.Contoh :pentobarbital dan flunitrazepam.
- Psikotropika golongan 4, potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi.contoh:diazepam, klobazam, fenobarbital, barbitalklorazepam , dan lain-lain.
3. Zat Psiko-Aktif Lain, yaitu zat/bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Yang sering disalahgunakan adalah:
- Alkohol
- Inhalansia/solven
- Nikotin
- Kafein
C. Cara Kerja Narkoba dan pengaruhnya pada otak
Narkoba berpengaruh pada bagian otak
yang bertanggung jawab atas kehidupan perasaan, yang disebut sistem limbus.
Hipotalamus-pusat kenikmatan pada otak adalah bagian dari sistem limbus.Narkoba
menghasilkan perasa ‘high’ dengan mengubah susunan biokimia molekul pada sel
otak yang disebut neuro-transmitter.
Pengaruh narkoba terhadap perubahan
suasana hati dan prilaku adalah sebagai berikut.
A. Bebas dari rasa kesepian
B. Bebas dari perasaan negatif lain
C. Kenikmatan semu
D. Pengendalian semu
E. Krisis yang menetap
F. Meningkatkan penampilan
G. Bebas dari perasaan waktu
Penyalahgunaan Narkoba
A.
Pengertian
Penyalahgunaan narkoba adalah
penggunaan narkoba yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena
ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih yang secara kurang teratur,
dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik,
mental, dan kehidupan sosialnya.
B.
Alasan Memakai Narkoba
Alasan memakai narkoba dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
1.
Anticipatory
beliefs, yaitu anggapan bahwa jika memakai narkoba, orang akan menilai dirinya
hebat, dewasa, mengikuti mode, dan sebagainya.
2.
Relieving
beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkoba dapat digunakan untuk mengatasi
ketegangan, cemas, dan depresi akibat stresol psikososial.
3.
Facilitative
atau Permissive beliefs, yaitu keyakinan bahwa penggunan narkoba merupakan gaya
hidup atau kebiasaan karena pengaruh zaman atau perubahan nilai sehingga dapat
diterima.
C.
Fakta dan Mitos
Fakta
berbicara tentang kenyataan ilmiah yang bersifat objektif, atas dasar
pengamatan, temuan, percobaan dan kajian mengenai pengaruh berbagai
jenisnarkoba pada tubuh manusia.
Mitos adalah
kepercayaan, gambaran atau persepsi seseorang dan sekelompok orang tentang
narkoba dan pengaruhnya terhadap tubuh manusia.
D. Adiksi Sebagai Masalah Perilaku dan Budaya
1.
Keyakinan
Adiktif.
2.
Kepribadian
Adiktif.
3.
Ketidakmampuan
Menghadapi Masalah.
4. Tidak Terpenuhinya Kebutuhan
Emosional, Sosial, dan Spiritual.
5. Kurangnya Dukungan Sosial.
E.
Pola Pemakaian Narkoba
1. Pola coba-coba.
2. Pola pemakaian sosial.
3. Pola pemakaian situasional.
4. Pola habituasi(kebiasaan).
5. Pola ketergantungan(kompulsif)
F.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba
1.
Bagi diri sendiri
A. Terganggunya fungsi otak dan perkembangan
normal remaja.
B. Intoksikasi(keracunan).
C. Overdosis(OD).
D. Gejala putus zat.
E. Berulang kali kambuh.
F. Gangguan prilaku/mental-sosial.
G. Gangguan kesehatan.
H. Kendornya nilai-nilai
I.
Keuangan
dan hukum
2.
Bagi Keluarga
Suasana hidup nyaman dan tentram
menjadi terganggu. Membuat keluarga resah karena barang-barang berharga dirumah
hilang.Anak berbohong, mencuri, menipu, bersikap kasar, acuh tak acuh dengan
urusan keluarga, tidak bertanggung jawab, hidup semaunya, dan asosial.
Orang tua malu karena memiliki anak
pecandu, merasa bersalah, tetapi juga sedih dan marah. Perilakunya ikut berubah
sehingga fungsi keluarga terganggu. Mereka berusaha menutupi perbuatan anak
agar tidak diketahui oleh orang luar.
3.
Bagi sekolah
Narkoba merusak disiplin dan motivasi
yang sangat penting bagi proses belajar. Siswa penyalahgunaan narkoba
mengganggu suasana belajar-mengajar dikelas dan prestasi belajar menurun
drastis. Penyalahgunaan narkoba juga berkaitan dengan kenakalan dan putus
sekolah. Kemungkinan siswa penyalah guna membolos lebih besar daripada siswa
lain.
4.
Bagi Masyarakat, Bangsa, dan Negara
Mafia perdagangan gelap selalu
berusaha memasok narkoba. Terjalin hubungan antara pengedar/bandar dan korban
sehingga tercipta pasar gelap. Oleh karena itu, sekali pasar terbentuk, sulit
memutus mata rantai peredarannya. Masyarakat yang rawan narkoba tidak memiliki
daya tahan, sehingga kesinambungan pembangunan terancam.Negara menderita
kerugian karena masyarakatnya tidak produktif dan tingkat kejahatannya
meningkat. Belum lagi sarana dan prasarana yang harus disediakan.
Pencegahan dan Penanggulangan
A.
Model-model Pencegahan dan
Penanggulangan
1. Model Moral-Legal
2. Model Medik dan Kesehatan Masyarakat
3. Model Psikososial
4. Model Sosial-Budaya
5. Pendekatan Komprehensif
B.
Pengurangan Suplai-Demand dan Dampak
Buruk
1. Pendekatan penegakan hukum dengan
mengurangi suplai (supply reduction).
2. Pendekatan kesejahteraan dengan
mengurangi permintaan (demand reduction).
3. Mengurangi dampak buruk (harm
reduction).
C.
Perkembangan Upaya Pencegahan
Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah.
Adalah lebih baik mencegah dari pada
mengobati atau menanggulangi. Pencegahan merupakan upaya yang sangat
penting , bahkan terpenting. Pencegahan dilakukan ketika orang mulai memahami
mengapa seseorang memakai narkoba.
D.
Pemberdayaan Masyarakat
Peranan masyarakat dalam pencegahan
dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dijamin UU RI No. 22 Tahun 1997
tentang Narkotika Bab IX Pasal 57 yang mengatakan:
1.
Masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredar gelap narkoba.
2.
Masyarakat wajib melaporkan kepada
pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba.
3.
Pemerintah wajib memberikan jaminan
keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
Kebijakan Sekolah Bebas Narkoba
A.
Program”Sekolah Bebas Narkoba”
1.
Pengertian
Program
”Sekolah Bebas Narkoba” adalah program yang disusun dan dikembangkan secara komprehensif
dan terpadu di lingkungan sekolah/kampus, dengan membangun budaya antinarkoba,
anti kekerasan, dan penegakan disiplin, untuk mencegah dan menanggulangi
masalah penyalahgunaan narkoba dan kekerasan.
2.
Sasaran
a) Siswa dan mahasiswa.
b) Sistem pendidikan disekolah.
c) Personel sekolah.
d) Pejabat sekolah.
e) Orang tua/wali siswa.
f) Tokoh masyarakat di lingkungan
sekolah/perguruan tinggi.
3.
Prinsip program
a) Tujuan program adalah mencegah dan
mengurangi penyalahgunaan narkoba.
b) Ruang lingkup masalah.
c) Program disekolah harus menjadi
bagian dari program lingkungan/kelurahan/kecamatan bebas narkoba.
d) Melibatkan semua komponen sekolah.
e) Bersikap terbuka.
f) Peraturan dan tata tertib harus
berlaku adil dan diterapkan secara konsisten.
g) Melaksanakan program pendidikan
pencegahan.
h) Menyediakan layanan bimbingan dan
konseling.
i)
Mempersiapkan
sarana dan prasarana yang diperlukan.
j)
Bekerja
sama.
4.
Program pokok dan penunjang
5.
Sarana dan prasarana
B.
Peraturan dan Tata Tertib
1. Ruang Lingkup.
2. Sosialisasi.
3. Sanksi Hukuman.
4. Razia.
5. Keteladanan .
6. Penghargaan.
7. Prosedur Tetap.
C.
Menilai Besar dan Luasnya Masalah
Kebijakan
ditetapkan berdasarkan besar dan luas masalah di sekolah. Oleh karena itu,
perlu dilakukan penilaian terhadap besar dan luasnya masalah. Beberapa cara
untuk menilai besar dan luas masalah adalah sebagai berikut.
a. Pengamatan.
b. Survei.
c. Informasi.
d. Pencatatan kejadian.
D.
Upaya Represif
Sekolah
membantu upaya hukum, dengan cara:
a. Mengadakan razia secara berkala.
b. Merujuk kasus pelanggaran hukum yang
dilakukan siswa kepada polisi.
c. Memberikan informasi kepada polisi
tentang kasus peredaran gelap narkoba dan tindakan pelanggaran hukum lain
disekolah dan dilingkungan sekitarnya.
d. Meminta bantuan polisi memantau atau
menanggulangi kasus peredaran gelap di sekolah yang dilakukan orang luar.
Jika
ada peredaran gelap narkoba, tindakan yang harus dilakukan adalah:
a. Menyelidiki dan memastikan keberadaan
barang bukti.
b. Segera menginformasikan kepada
polisi.
c. Barang bukti harus ada pada pelaku.
d. Jika barang bukti dibuang, diketahui,
ditemukan saksi, harus diambil pelaku.
e. Tidak mengurangi, menambah,
menghilangkan barang bukti yang ditemukan.
f.
Tidak
bermain hakim sendiri
g.
Segera
menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada polisi terdekat.
E. Pencatatan dan Pelaporan
Kejadian yang dicatat adalah:
a.
Pemakaian
narkoba bagi diri sendiri/orang lain.
b.
Tindakan
kekerasan.
c.
Penyimpanan,
pemilikan, jual beli atau pemasokan narkoba.
d.
Pelanggaran
disiplin lain.
F. Tolok Ukur
1. Tolok ukur kegiatan program
a.
Ditetapkannya
peraturan/tata tertib dan prosedur pelaksanaannya.
b.
Program
bagi orang tua siswa dan lingkungan sekolah.
c.
Program
kerja dengan jadwal kegiatan per tahun.
d.
Dalangnya
sumber dana dan daya.
2. Tolok ukur evaluasi
a.
Pengetahuan
siswa tentang narkoba, penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS, hepatitis B/C dan
pencegahannya.
b.
Sikap
siswa terhadap penyalahgunaan narkoba, penyalah guna narkoba, kekerasan, orang
dengan HIV positif, dan AIDS.
c.
Sikap
siswa terhadap motivasi yang mendorong pemakaian narkoba.
d.
Harapan
siswa terhadap pengaruh narkoba.
Pendidikan Pencegahan di Sekolah
A. Pendidikan Pencegahan Bagi Anak dan Remaja
Pendidikan pencegahan di sekolah mempunyai tujuan umum,
yaitu:
a.
Meningkatkan
sikap dan perilaku positif yang dapat mencegah penyalahgunaan narkoba,
kekerasan, dan perbuatan negatif lain.
b.
Terampil
menolak tekanan tawaran narkoba dan terlibat kekerasan.
c.
Dapat
berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan
kekerasan di lingkungannya.
Ada beberapa jenis pendidikan pencegahan:
1.
Pendekatan
informatif.
2.
Pendekatan
afektif.
3.
Pendidikan
yang berorientasi pada situasi penawaran.
4.
Kegiatan
alternatif.
5.
Latihan
peningkatan percaya diri.
6.
Latihan
keterampilan Kognitif.
7.
Latihan
keterampilan mengelola kehidupan sehari-hari.
8.
Latihan
inokulasi sosial.
B. Peran Siswa
1. Dasar
a.
Siswa
bukan objek, melainkan subjek dalam pencegahan dan penanggulangan.
b.
Siswa
harus menyadari resiko dan tanggung jawab atas setiap perbuatan dan perkataan
sehingga bersedia bertanggung jawab dan tidak mempersalahkan orang lain atau
keadaan atas masalah yang dihadapinya.
c.
Harus
memperhatikan perkembangan kepribadian siswa, pengaruh kelompok sebaya dan
perbaikan kondisi psikologis sosial keluarga.
2. Tugas Siswa
A.
Mempelajari
fakta tentang narkoba, dengan cara:
a.
Mempelajari
pengaruh dan akibat pemakaian narkoba.
b.
Memahami
adanya tekanan sebaya untuk memakai narkoba dan cara –cara menangkal tekanan
tersebut.
c.
Mengetahui
prosedur tetap untuk melaporkan kejadian-kejadian yang melanggar ketentuan
hukum dan peraturan sekolah.
B.
Membantu
menolong siswa lain menghindar penyalahgunaan narkoba
a.
Berpartisipasi
dalam pembahasan masalah penyalahgunaan narkoba.
b.
Menjadi
contoh positif bagi siswa lain.
c.
Mendukung
peran orang tua untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
3. Syarat Siswa Sebagai Konselor Sebaya
a.
Memahami
dan mampu menyatakan dengan jelas sikap dan nilai-nilai yang dianut dalam masalah
penyalahgunaan narkoba.
b.
Tetap
mempertahankan pola hidup ‘tidak menggunakan narkoba’.
c.
Memperoleh
nilai-nilai rapor yang baik di sekolah.
d.
Mengikuti
program konseling untuk remaja.
C. Materi dan Metodologi
Materi dan metodologi harus memenuhi beberapa syarat sebagai
berikut:
1.
Materi
harus meliputi napza, termasuk rokok dan minuman keras.
2.
Materi
harus disesuaikan dengan umur, minat, dan kebutuhan anak,
3.
Merefleksikan
pemahaman budaya kelompok sasaran.
D. Kurikulum
1.
Topik
untuk siswa SD.
2.
Kegiatan
pembelajaran untuk siswa SD.
3.
Topik
untuk siswa SMP/SMA.
4. Kegiatan pembelajaran untuk siswa
SMP/SMA.
Peran Guru dan Orang Tua
A. Peran Guru
1. Sikap dan keterampilan dasar guru
a.
Mempelajari
masalah narkoba.
b.
Mendorong
perilaku anak yang bertanggung jawab.
c.
Mengenal
suasana hati siswa.
2. Sikap dan keterampilan khusus guru
a.
Mengenal
kecenderungan dan pengguna narkoba.
b.
Dapat
merajuk kasus yang tidak dapat ditangani.
c.
Berminat
terhadap masalah yang ada di masyarakat.
3. Keterampilan lain
a.
Berkomunikasi
secara efektif
b.
Mendengar
secara efektif
c.
Mengembangkan
rasa percaya diri anak
B. Peran Orang Tua
1. Dasar
a.
Anak yang belajar menghargai tanggung jawab
dan disiplin, jarang atau tidak menyalahgunakan narkoba, kekerasan dan
perbuatan negatif lain.
b.
Orang
tua wajib meletakkan dasar perkembangan kepribadian yang kokoh bagi anak.
c.
Perlunya
orang tua berkomunikasi secara efektif dilatih dalam sikap dialog, pemecahan
masalah dengan cara ‘menang-menang’, atau ‘tidak kalah-tidak menang’, tidak
banyak memberi ceramah atau nasihat, mau peduli dan berempati.
2. Tugas orang tua
a.
Mengajarkan
standar prilaku benar/salah dan baik/buruk serta menunjukkan keteladanan dalam standar
perilaku tersebut.
b.
Memiliki
pengetahuan tentang narkoba dan tanda-tanda penyalahgunaannya.
c.
Mendukung
kebijakan sekolah bebas narkoba.
C. Beberapa Keterampilan Dasar
1.
Cara
berkomunikasi efektif
2.
Mendengarkan
aktif
3.
Keterampilan
menolak tawaran narkoba
4.
Membantu
meningkatkan percaya diri
5.
Keterampilan
mengambil keputusan
6.
Diskusi
kelompok
7.
Bermain
peran
Menanggulangi Kasus
A. Faktor Resiko Tinggi dan Pelindung
1. Resiko pada anak usia SD
a.
Mudah
kecewa dan mudah murung
b.
Cenderung
makan berlebihan
c.
Merokok
sejak SD
2. Resiko tinggi pada remaja(SMP dan SMA)
a.
Identitas
diri cenderung kabur
b.
Berkawan
dengan pengguna narkoba
c.
Tidak
mampu mengendalikan diri
3. Resiko tinggi pada keluarga
a.
Orang
tua kurang mengawasi anak
b.
Ibu
terlalu menuntut atau terlalu mengatur anak
c.
Orang
tua kurang memberi perhatian kepada anak
4. Fakta resiko tinggi pada sekolah
a.
Disiplin
sekolah rendah
b.
Jumlah
siswa terlalu besar dibandingkan dengan jumlah guru
c.
Kurangnya
kebersihan/kesehatan lingkungan sekolah
5. Faktor resiko tinggi pada lingkungan masyarakat
a.
Iklan
minuman beralkohol dan rokok
b.
Mudahnya
diperoleh narkoba
c.
Penegakan
hukum tidak jalan
6. Faktor pelindung
a.
Penilaian
diri positif
b.
Merasa
menjadi bagian dari kelompok
c.
Ikatan
dalam keluarga kuat dan positif
B. Gejala Penyalahgunaan Narkoba
1. Perubahan perilaku
a.
Prestasi
di sekolah turun drastis
b.
Tidak
jujur
c.
Lebih
mudah tersinggung
d.
Pola
tidur yang berubah
2. Ditemukan narkoba dan perangkat penyalahgunaannya
a.
Narkoba(pil,
serbuk, lintingan rokok) di kantong meja, celana, lipatan baju, ditempat-tempat
lainnya yang tersembunyi dalam tubuh dan pakaian, dan lain-lain.
b.
Alat-alat
pemakaian narkoba:botol aqua yang berlubang di dindingnya, sedotan minuman,
kartu telepon, dan lain-lain.
3. Tanda-tanda fisik/jasmaniah
a.
Ganja
Saat menggunakan:mata merah
Sedang ketagihan(gejala putus zat):tidak suka makan, tidur
terganggu, banyak keringat, mual, muntah, dan menceret.
b.
Obat
penenang dan obat tidur
Saat menggunakan:mengantuk, jalan sempoyongan, dan bicara
cadel.
Sedang ketagihan:mual, muntah, lemah, lenting, jantung
berdebar, dan lidah/tangan/kelopak mata bergetar.
c.
Alkohol
Saat mabuk:muka merah, cadel, jalan sempoyongan, dan banyak
bicara.
Sedang ketagihan:mual, muntah, jantung berdebar, dan tangan/lidah/kelopak
mata bergetar.
4. Tanda-tanda siswa penyalah guna narkoba di sekolah
a.
Nilai
ulangan/rapor di sekolah turun
b.
Motivasi
sekolah turun, malas berangkat sekolah, dan malas membuat PR.
c.
Mengantuk
di kelas, sering bosan, dan tidak memperhatikan guru.
d.
Sering
dipanggil guru karena tidak disiplin.
5. Tanda-tanda anak penyalah guna narkoba yang dapat diamati di rumah
a.
Makin
jarang ikut kegiatan keluarga.
b.
Sering
pergi hingga larut malam, menginap di rumah teman, ke disko, mal, pesta, dan
sebagainya.
c.
Berganti
teman dan jarang mau memperkenalkan teman-temannya.
d.
Tidak
mau mempedulikan aturan keluarga.
C. Pertolongan Kedaruratan
1. Overdosis(OD)
a.
Siswa
dibawa ke kamar dengan jendela/pintu terbuka dan udara segar.
b.
Tidak
membiarkan orang lain mengerumuni klien.
c.
Siswa
dibaringkan dengan kepala lurus(tanpa bantal).
d.
Pakaian
yang terlalu ketat dikendurkan.
e.
Hambatan
pada saluran pernafasan dihilangkan.
f.
Jika
perlu adakan pernapasan buatan.
2. Mabuk, Fly, dan teler(Intoksikasi)
Jika keadaannya tidak membahayakan, bawa ke tempat tenang,
aman, dan nyaman. Jauhkan benda-benda tajam dan berbahaya. Jika siswa mengamuk
atau terdapat gangguan jiwa, segera dibawa ke puskesmas atau rumah sakit
terdekat.
3. Gejala putus zat(sakauw)
Meskipun gejala putus zat golongan opioida tampaknya seperti penderita
flu berat, hal itu tidak menimbulkan kematian. Ia perlu dimotivasi agar mau
menghentikan pemakaiannya dan menyadari akibatnya. Rujuk ke puskesmas atau
rumah sakit, terutama jika gejala putus zat karena alkohol atau obat
penenang/obat tidur.
D. Pendekatan Terhadap Siswa Pemakai
1.
Penerimaan
2.
Dialog
3.
Jika
mau mengakui
4.
Jika
perlu meminta bantuan orang lain
5.
Adakan
pendekatan kepada orang tua
6.
Mendorong
siswa menerima tanggung jawab
7.
Membiarkan
konsekuensi yang terjadi
E. Sebagai Perantara
1.
Biarkan
kedua belah pihak mengutarakan pokok perhatian mereka dengan menggunakan
kata-kata mereka.
2.
Mintalah
kepada siswa untuk menjelaskan apa yang diinginkan.
3.
Mintalah
kepada orang tua menjelaskan apa yang diinginkannya terhadap siswa.
4.
Tanyakan
apakah dapat dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
5.
Buatlah
perjanjian kedua belah pihak secara tertulis,dengan peraturan yang jelas dan
spesifik.
F. Merujuk Kasus
1.
Informasi
mengenai tempat rujukan.
2.
Sarana/program
terapi dan rehabilitasi.
3.
Program
terapi dan rehabilitasi.
4.
Memilih
sarana terapi dan rehabilitasi yang sesuai.
Konseling
A. Dasar-Dasar Konseling
1. Pengertian
Konseling adalah suatu layanan profesional yang dilakukan
konselor terlatih terhadap klien(konseli).
2. Tujuan konseling
a.
Memfasilitasi
perubahan perilaku.
b.
Meningkatkan
keterampilan untuk menghadapi masalah.
c.
Meningkatkan
kemampuan dalam mengambil keputusan.
d.
Meningkatkan
hubungan antarperorangan.
3. Karakteristik hubungan konseling
a.
Konseling
sebagai suatu kegiatan bantuan.
b.
Konseling
mendorong terjadinya perubahan.
c.
Kerahasiaan
dalam konseling.
d.
Meningkatkan
hubungan antarperorangan.
e.
Wawancara
dalam konseling.
B. Konseling Individu
Konseling individu adalah konseling yang dilakukan terhadap
individu, sebagai suatu hubungan yang bersifat bantuan antara konselor dan konseli(klien),yaitu
dukungan psikologis dan sosial yang bermakna bagi kehidupannya.
Dengan konseling, klien diharapkan dapat:
a.
Terampil
mencegah atau menghadapi masalah.
b.
Belajar
bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain.
c.
Menerima/menyesuaikan
diri terhadap persoalan yang tidak dapat diubah.
Konseling terhadap penyalah guna juga meliputi:
a.
Fakta
tentang penyalahgunaan narkoba dan dampak buruknya.
b.
Mengakui
masalah penyalahgunaan narkoba pada dirinya.
c.
Menyadari
perlunya hidup bebas tanpa narkoba.
C. Konseling Kelompok
1. Pengertian
Konseling kelompok adalah kegiatan layanan konseling terhadap
dua orang atau lebih, melalui pendekatan kelompok.
2. Tujuan
Upaya mengatasi masalah yang sedang dialami anggota kelompok
dan membantu mengembangkan potensi yang dimiliki setiap anggotanya.Pembimbing
berperan sebagai fasilitator dam suasana diskusi.
3. Peserta bimbingan
Mereka yang sengaja diundang atau dikumpulkan sesuai
kesepakatan, biasanya terdiri dari anggota dengan masalah yang lebih kurang
sama.
4. Tugas kelompok
Mendorong pencapaian tujuan kelompok dengan memberi
informasi. Koordinasi, merangkum, mengajukan saran, dan evaluasi.
5. Pemimpin kelompok
Sedapat mungkin dilakukan oleh siswa terlatih dalam
menghadapi kelompok. Keterampilan yang diperlukan pimpinan kelompok adalah
sebagai berikut:
a.
Kemampuan
mendengar dan merespon dengan tepat serta positif terhadap hal-hal yang dikemukakan anggota kelompok.
b.
Memberi
dorongan, penguatan kepada anggota kelompok.
c.
Memberi
tanggapan, mengenal perasaan peserta, dan mengungkapkan perasaan sendiri serta
merefleksikannya.
d.
Memberi
pengarahan.
6. Sifat bimbingan kelompok
Bersifat dialogis, terbuka, saling memberi saran pemikiran.
7. Materi bimbingan
Materi yang dibahas disesuaikan dengan masalah yang sedang
dihadapi dan menjadi keperluan anggota kelompok.
8. Tahap kegiatan
a.
Tahap
pembentukan
1)
Pembimbing
menjelaskan tata cara kegiatan kelompok dan tujuannya.
2)
Memperkenalkan
diri dimulai dari pembimbing hingga anggota kelompok.
3)
Dapat
diadakan permainan guna tercipta peleburan anggota kelompok.
b.
Tujuan
kegiatan kelompok
1)
Menentukan
topik yang dibahas.
2)
Curah
pendaoat, atau curah perasaan sebaiknya dipisahkan dan dilakukan jika salah
satu sesi telah ditutup dan disimpulkan.
3)
Pada
curah perasaan tidak boleh ada perdebadan atau diskusi.
c.
Tahap
penutup
1)
Pemimpin
kelompok meringkas/merumuskan masalah yang dibahas.
2)
Meminta
peserta menceritakan pesan-pesannya.
3)
Meminta
persetujuan untuk pertemuan berikut.
D. Konselor Yang Efektif
1.
Empati.
2.
Ketulusan.
3.
Menghormati.
4.
Kehangatan.
5.
Tidak
menutupi diri.
6.
Tidak
menghakimi.
7.
Pengetahuan.
8.
Konkret.
9.
Konfrontasi.
E. Mendengarkan Aktif
Mendengarkan aktif adalah keterampilan konseling dasar yang
membantu konselor dan klien memahami mengenai apa yang terjadi.
Ada tiga proses dalam mendengar aktif:
a.
Mengamati,
yaitu mengamati dengan baik pesan verbal dan nonverbal.
b.
Memahami,
yaitu memahami dan menerima apa yang dirasakan dan dialami.
c.
Mendengar
aktif, yaitu memberikan umpan balik secara verbal dan nonverbal.
1. Keterampilan mendengar aktif
a.
Mendengar
dengan jelas.
b.
Refleksi.
c.
Parafrase.
d.
Memberi
pertanyaan terbuka.
e.
Menggunakan
bahasa tubuh.
f.
Kontak
mata.
g.
Memperhatikan
tanda-tanda nonverbal.
2. Manfaat mendengar aktif
Meningkatkan hubungan interpersonal dan hubungan menjadi
lebih akrab.
3. Hambatan untuk mendengar aktif
a.
Tidak
sabar dan kurang waktu.
b.
Secara
dini memberi pendapat tentang pribadi klien dan bagaimana masalah itu dapat
diatasi.
c.
Tidak
sependapat, berdebat, dan memotong pembicaraan.
d.
Ingin
berbicara tentang pengalamannya sendiri daripada mendengarkan.
Demikian resensi buku Pencegahan dan Penanggulangan
penyalahgunaan narkoba, jika ada kesalahan ketik tolong dimaklumi saya tutup
assalamu’alaikum wr.wb .
0 comments:
Post a Comment